Biro Pengembangan Infrastruktur Wilayah dan Pembiayaan Pembangunan Setda DIY mengadakan rapat mentoring pencapaian tingkat kematangan proaktif bagi Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa se Daerah Istimewa Yogyakarta yang dilaksanakan pada 31 Oktober s/d 1 November 2022 bertempat di ruang rapat Darma Praja Biro Tata Pemerintahan Unit 1 Lantai 3, Komplek Kepatihan, Danurejan, Yogyakarta. Acara ini diawali dengan sambutan dari Kepala Biro Pengembangan Infrastruktur Wilayah dan Pembiayaan Pembangunan Setda DIY Bapak Yudi Ismono, S.Sos., M.Acc. Beliau menghimbau kepada seluruh kepala UKPBJ Kab/Kota di lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta untuk bersama-sama lebih memajukan level kematangan UKPBJ di daerah masing-masing. Selain itu, dalam rangka pengembangan karir personil Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa dalam pemenuhan angka kredit dapat dicapai dengan beberapa unsur pekerjaan, untuk itu perlu adanya regulasi yang mengatur tentang tugas dan fungsi tambahan selain tugas pokok terkait dengan proses pemilihan barang/jasa yang dapat dijadikan salah satu penilaian angka kredit. Beliau mencontohkan pada Biro PIWP2 bahwa dalam waktu dekat akan dilaksanakan pendampingan PBJ dan setiap personil JFPPBJ didorong untuk membuat artikel/makalah yang berkaitan dengan pelaksanaan PBJ.
Pada sambutan kedua, disampaikan oleh Bapak Januar Indra selaku Analis Kebijakan Madya pada Direktorat Pengembangan Profesi dan kelembagaan LKPP. Beliau menyampaikan bahwa pengukuran tingkat kematangan UKPBJ terdiri dari 4 domain yaitu: 1) Domain Kelembagaan yang meliputi variabel pengorganisasian dan variabel tugas dan fungsi, 2) Domain SDM meliputi perencanaan dan pengembangan, 3) Domai Proses meliputi vaiabel manajemen pengadaan, manajemen penyedia, manajemen kinerja dan manajemen risiko, 4) Domain Sistem Informasi meliputi variabel sistem informasi.
Acara selanjutnya pemaparan dari Ibu Anastasya tentang Kebijakan Pemenuhan SDM PBJ. Beberapa poin yang disampaikan yaitu KLPD wajib memiliki JFPPBJ. Dari data dit.bangproflkpp persentase keterisian personil JFPPBJ di Kab/Kota dan Provinsi DIY berkisar antara 21,74% sampai dengan 58,33%. Khusus di Pemda DIY, dari target keterisian formasi 60% baru mencapai 42,22 % (masih kekurangan 8 personil JFPPBJ).
Pada sesi paparan kedua, disampaikan oleh Bapak Januar Indra selaku Analis Kebijakan Madya pada Direktorat Pengembangan Profesi dan kelembagaan LKPP terkait Peningkatan Kapabilitas UKPBJ Melalui Model Kematangan UKPBJ. Beliau menyampaikan bahwa UKPBJ adalah unit kerja di K/L/P/D yang menjadi pusat keunggulan PBJ sebagaimana tertuang pada Perpres 12 tahun 2021 pasal 1 angka 11. UKPBJ sebagai pusat keunggulan PBJ adalah Unit Kerja yang memiliki karakter strategis, kolaboratif, berorientasi pada kinerja, proaktif, mampu melakukan perbaikan kelanjutan. Jika dilihat dari kondisi eksisting, Beliau mengharapkan peningkatan kapabilitas UKPBJ khususnya di Pemerintah Kabupaten/kota dan Pemda DIY.
Dalam penutupan acara, Bapak Tri Murtoposidi, S.E., S.T. selaku Kepala Bagian Layanan Pengadaan Barang/Jasa DIY menyampaikan permohonan kepada instasi pembina dalam hal ini LKPP untuk membuat kebijakan yang lebih kongkrit terkait dengan jenjang karir JFPPBJ dan kematangan UKPBJ. Selain itu UKPBJ Kabupaten/Kota dan Provinsi diharapkan saling bahu membahu dalam rangka meningkatkan kematangan UKPBJ sehingga dapat tercapai tingkat kematangan sebagai pusat keunggulan pengadaan barang/jasa strategis maupun unggul di Daerah Istimewa Yogyakarta.