Katalog Elektronik adalah sistem informasi elektronik yang memuat informasi berupa daftar, jenis, spesifikasi teknis, Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), produk dalam negeri, produk Standar Nasional Indonesia (SNI), produk industri hijau, negara asal, harga, Penyedia, dan informasi lainnya terkait barang/jasa. Katalog Elektronik Lokal adalah Katalog Elektronik yang disusun dan dikelola oleh Pemerintah Daerah. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) dan Surat Keputusan Bersama Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Kepala Staf Kepresidenan, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2019-2020, salah satu ukuran keberhasilan aksi Peningkatan Profesionalitas dan Modernisasi Pengadaan Barang dan Jasa adalah terimplementasinya e-katalog daerah.
Sehubungan dengan penyusunan Katalog Elektronik Daerah/Lokal Pengadaan Barang/Jasa di DIY, maka UKPBJ DIY (Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Biro Pengembangan Infrastruktur Wilayah dan Pembiayaan Pembangunan Setda DIY) pada tanggal 28 Mei 2020 pukul 08.30 sd selesai, telah dilaksanakan Sosialisasi Kebijakan Katalog Elektronik Lokal dan Penyampaian Informasi Perangkat Penilaian Kesiapan menjadi Penyelenggara Katalog Lokal, sosialisasi dilaksanakan secara video conference.
Dari acara tersebut diperoleh informasi terkait dengan perangkat penilaian kesiapan dan jumlah responden yang dibutuhkan. Perangkat penilaian kesiapan (kuesioner) terbagi menjadi 2 bagian :
a. Bagian I adalah dokumen pendukung kesiapan, yang terdiri dari komitmen, perangkat organisasi, anggaran, dan ketersediaan personil.
b. Bagian II adalah indeks kebutuhan katalog elektronik lokal (persepsi).
Jumlah responden yang dibutuhkan untuk penilaian kesiapan minimal sebanyak 30 orang yang terdiri dari PA/KPA, PPK, PjPHP/PPHP, PPTK, Pejabat Pengadaan, dan Pelaku Usaha.
Pada tanggal 15- 16 Juni 2020, telah dilaksanakan penilaian kesiapan dengan jumlah responden sebanyak 49 orang yang terdiri dari PA/KPA sebanyak 2 orang, PPK sebanyak 10 orang, PjPHP/PPHP sebanyak 9 orang, PPTK sebanyak 11 orang, Pejabat Pengadaan sebanyak 11 orang, dan Pelaku Usaha sebanyak 6 orang. Tahapan selanjutnya adalah menunggu hasil penilaian kesiapan DIY menjadi penyelenggara katalog lokal untuk selanjutnya dilakukan Evaluasi Kelayakan Produk oleh Kepala Daerah/Sekretaris Daerah, Pembentukan/penugasan Pokja oleh Kepala UKPBJ, Pemilihan Penyedia oleh Kelompok Kerja, Kontrak Katalog oleh Kepala Daerah atau didelegasikan kepada Sekretaris Daerah, dan. Penayangan dalam Katalog Elektronik oleh UKPBJ.