Sosialisasi upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika di lingkungan Biro PIWP2 Setda DIY disampaikan dalam giat apel rutin oleh Koordinator Substansi Pengelolaan Kebijakan Infrastruktur Daerah, Dihin Nabrijanto, S.H., M.A, selaku plh. Kepala Biro PIWP2 Setda DIY pada Senin (26/12).

Dalam kesempatan tersebut disampaikan bahwa upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika merupakan amanat yang tercantum dalam  (INPRES) tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024. Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta sebelumnya telah menerbitkan peraturan daerah melalui Peraturan Daerah (PERDA) DIY Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif, dalam hal ini Pemda DIY berperan aktif untuk mencegah upaya penyalahgunaan narkotika.

Upaya pencegahan narkotika yang dapat dilakukan sebagai ASN Pemda DIY yaitu adalah memegang teguh Budaya SATRIYA, sebagai pedoman perilaku dan etos kerja sebagai insan ASN Pemda DIY. Makna yang dapat diambil dari Budaya SATRIYA adalah:

  1. Selaras – menjaga kelestarian dan keseimbangan hubungan manusia dengan Tuhan,  alam dan sesama manusia. Mendekatkan diri dan menjaga iman kepada Tuhan YME serta merawat hubungan dengan manusia dan lingkungan sekitar;
  2. Akal Budi Luhur – menjaga jatidiri dan keluhuran hati. Menyadari etika dalam berperilaku, adaptif dalam setiap kegiatan, menjunjung tinggi integritas;
  3. Teladan – dapat dijadikan anutan/sebagai teladan/contoh oleh lingkungannya. Menjadi teladan dalam setiap tindakan, perilaku, ucapan, kebijakan, dan lainnya;
  4. Rela Melayani – melayani masyarakat/publik dengan prima. Sebagai abdi pemerintahan sejatinya melayani masyarakat adalah yang utama dan memfasilitasi kebutuhan masyarakat;
  5. Inovatif – memunculkan ide-ide baru, kreasi, terobosan, dan pembaruan dalam menciptakan peradaban yang berkemajuan dan berkelanjutan. Tidak terpaku pada ketercapaian saat ini tetapi selalu berusaha untuk lebih baik;
  6. Yakin dan Percaya Diri – percaya atas setiap tindakan yang diambil, percaya dan yakin dalam setiap keputusan akan berdampak pada kemajuan dan kemanfaatan bagi masyarakat atau sekitarnya;
  7. Ahli Profesional – memiliki kompetensi, kemampuan, dan komitmen dalam setiap menjalankan perkerjaan. Bertanggung jawab dalam setiap pekerjaan . Disiplin, tertib, cermat dan terampil sesuai dengan kemampuan yang dimilikinya.

Nilai-nilai yang terkandung dalam Budaya SATRIYA apabila dimaknai dalam setiap tindakan dan perilaku sebagai seorang abdi pemerintah atau ASN dapat menjauhkan diri dari upaya penyalahgunaan narkotika. Khususnya menghidarkan bahaya penggunaan narkotika dari setiap ASN yang berada di lingkungan Biro PIWP2 Setda DIY. Bersama-sama menanamkan dan mengamalkan Budaya SATRIYA sebagai upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika.

Dec 26, 2022 - Posted by admin -

Comments are closed.