
YOGYAKARTA – Dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan, Biro Pengembangan Infrastruktur Wilayah dan Pembiayaan Pembangunan (PIWP2) Setda DIY menyelenggarakan sosialisasi bertajuk “Membangun Integritas dan Budaya Anti-Gratifikasi untuk Tata Kelola yang Transparan dan Akuntabel” pada Rabu (11/03).
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Lantai 3 ini menghadirkan tim ahli dari Inspektorat DIY sebagai narasumber utama. Sosialisasi ini bertujuan memberikan penguatan kapasitas serta pemahaman mendalam bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan biro mengenai pentingnya menjaga integritas dalam setiap tahapan birokrasi.
Identifikasi Dini Potensi Gratifikasi
Dalam paparannya, tim Inspektorat DIY menekankan pentingnya identifikasi dini terhadap potensi gratifikasi, terutama yang berkaitan dengan pelayanan publik dan koordinasi pembangunan wilayah. Mengingat peran strategis Biro PIWP2 dalam perencanaan infrastruktur dan pembiayaan, pemahaman mengenai batasan gratifikasi menjadi sangat krusial.
Beberapa poin teknis yang dibedah dalam sosialisasi ini meliputi:
-
Bentuk-Bentuk Gratifikasi: Memahami perbedaan antara pemberian yang bersifat sosial dan pemberian yang berpotensi menjadi konflik kepentingan.
-
Prosedur Pelaporan: Panduan teknis mengenai langkah-langkah pelaporan gratifikasi sesuai dengan regulasi yang berlaku.
-
Mitigasi Konflik Kepentingan: Menjaga profesionalisme dalam menjalankan tugas administratif maupun lapangan agar tetap sesuai dengan prinsip good governance.
Langkah Preventif Menuju Tata Kelola Akuntabel
Kepala Biro PIWP2 menyampaikan bahwa kolaborasi dengan Inspektorat DIY merupakan langkah preventif yang nyata untuk menjamin akuntabilitas di lingkungan kerja. Dengan adanya panduan teknis dari instansi pengawas internal, seluruh pegawai diharapkan memiliki standar pemahaman yang sama dalam menjaga marwah instansi.
“Kolaborasi ini adalah upaya kami untuk memastikan bahwa seluruh staf menjalankan tugas secara profesional dan terhindar dari praktik-praktik yang melanggar hukum,” sebagaimana ditekankan dalam forum tersebut.
Melalui budaya anti-korupsi yang kuat, Biro PIWP2 berkomitmen untuk terus mengawal pembangunan infrastruktur di Daerah Istimewa Yogyakarta dengan semangat transparansi, demi hasil pembangunan yang benar-benar bermanfaat bagi seluruh masyarakat.



